PT.
MITRA JASA INSURANCE
Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance
Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance
Telp: 021.
2247-6367 Hp : 0853 7976 5669
bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Selamat Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
Selamat Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
· Penerbitan Surety Bond One Day Service
· Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Seiring dengan perkembangan dunia usaha
di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT.MITRA JASA INSURANCE Ikut
berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi
untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di
kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE,
berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal
22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk
Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda
daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu
pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety
Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan
penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk
jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan. bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
· Penerbitan Bank
Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN,
BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi /
Perusahaan Penjamin
Adapun beberapa produk yank kami
tawarkan antara lain :
1. Jaminan Penawaran
|
6. Contractor’s All Risk (CAR)
|
2. Jaminan Pelaksanaan
|
7. Comperehsive General Liability (CGL)
|
3. Jaminan Uang Muka
|
8. Workman Compensation Liability (WCL)
|
4. Jaminan Pemeliharaan
|
9. Rection All Risk (EAR)
|
5. Jaminan SP2D/Pembayaran
|
10. Cargo Insurance Dll
|
Biaya Pengurusan Bank Garansi Dan
Asuransi
Jenis Jaminan
|
Rate Bank Garansi
|
Rate Asuransi
|
Jaminan Penawaran
|
2,00%
|
0,20%
|
Jaminan Pelaksanaan
|
2,50%
|
0,25 %
|
Jaminan Uang Muka
|
2,50%
|
0,25 %
|
Jaminan Pemeliharaan
|
3,00%
|
0,30 %
|
Kami
memahami betul optimalisasi peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond
dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu,
kami mengandalkan kecepatan dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya
jasa yang sangat kompetitif dan negotiable serta untuk persyaratan dan
kelengkapan data kami bantu dengan Free Pick Up and Delevery System (sistem
antar jemput). bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY
BOND adalah suatu bentuk
penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek)
meminta Surat Jaminan atau Surety
Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan
maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap
perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal danObligee,
yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat
memenuhi kewajibannya terhadap Obligeemaka Surety akan
membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal
sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersamaIndemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersamaIndemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab tidak terpenuhi atau
dilaksanakannya perjanjian.
· Hak dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi dan pekerjaan yang sudah
dilaksanakan.
· Jumlah kerugian yang diderita oleh
pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan
Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan
dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss
Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada
nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta
agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta
setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus
disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank
Garansi berakhir. bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank
Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank
Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan. bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan. bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Dokumen yang
digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam
kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan
Bank Garansi, yaitu :
- Surat
permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan
(Principal)
- Dokumen
khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
NO
|
Jenis Jaminan
|
DOKUMEN KHUSUS
|
DOKUMEN UMUM
|
Jaminan Penawaran/ Bid Bond
|
1. Pengumuman
Lelang; atau
2. Undangan
Lelang
|
A. COMPANY PROFILE
1. Akte
Perusahaan
2. Akte
perubahan (bila ada)
3. Struktur
Organisasi beserta KTP dan NPWP
4. Daftar
Peralatan Teknis.
5. Daftar pengalaman kerja yang
sudah dikerjakan.
B. LAPORAN
KEUANGAN
1. Laporan
Neraca Perusahaan 2 th terakhir yang tlh diaudit akuntan
2. Neraca Rugi
Laba
C. PERIZINAN
1.
SIUJK, SIUP, TDP,SKT, Kemen HAM
2. Sertifikat
Bidang Usaha
3. NPWP
7. Keterangan
Domisili.
8. Dukungan
supplier (jika ada).
9. Dukungan keuangan dari Bank
atau perusahaan lain (jika memungkinkan)
|
|
Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bond
|
1. Pengumuman
Pemenang Lelang ; atau
2. Surat
Perintah Kerja ; atau
3. Kontrak
Kerja
|
||
Jaminan Pembayaran Uang Muka/ Advance Payment Bond
|
Kontrak Kerja/SPK |
||
Jaminan Pemeliharan/Maintenance Bond
|
1. Berita
Acara Penyelesaian Proyek 100%;atau
2. Berita Acara Penyerahan
Proyek Tahap I;atau
3. Berita Acara
Penyerahan Proyek Tahap II
|
Jenis/Macam Surety Bond
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami
dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) antara lain:
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Jaminan yang telah diterbitkan
oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan
pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
· Menghitung
perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum)
Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri
yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANGMUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANGMUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money(uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang). bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money(uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang). bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Bisnis Surety Bond di
Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah
dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam
pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar
negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada
Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety
Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan
oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan
/ regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bondtersebut,
khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan
pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh
perusahaan asuransi adalah :
1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994
tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang
mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki
Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan
Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus
mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety
Bond .
3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi
Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak,
sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No.
SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998. bank garansi proses cepat dan bisa tanpa agunan
Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah
dengan diperkenankannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Surety Bondantara
lain adalah :
1. Memperluas jaminan yang dapat digunakan
oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam
pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor
berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
2. Menciptakan pasar jaminan yang
kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para
pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
3. Memberikan kesempatan kepada kontraktor
yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal
kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang
muka
4. Penunjukan Perusahaan Asuransi sebagai
pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance
mindeddikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong /
pemasok dapat semakin bertambah.
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA
: 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax
: (021) 2247-6367






Komentar
Posting Komentar