Telp: 021. 2247-6367 , Hp : 0853 7976 5669
· Penerbitan Surety Bond One Day Service
· Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
PT. MITRA JASA INSURANCE adalah
perusahaan konsultan jasa pembuatan Bank Garansi dan Surety Bond
PT. MITRA JASA INSURANCE Terbentuk
dari team dan personil yang ahli di bidang jasa Penerbitan Asuransi dan Bank
Garansi. Dengan tujuan untuk menyediakan jasa pelayanan terlengkap pada produk
Asuransi dan Bank Garansi. Kami memberikan satu kesatuan pelayanan dengan
jangkauan luas, sehingga memungkinkan kami dapat melayani Klien dengan Cepat
dan Tepat, mulai dari penjemputan data ke tempat sampai ke penyerahan polis
pada klien.
PT. MITRA JASA INSURANCE Merupakan perusahaan Konsultan Keagenan/Agency
Produk Asuransi dan Bank Garansi yang telah berpengalaman di bidangnya,
Personil kami yang berkomitmen dan berpengalaman dalam melayani Klien, dengan
Keinginan Besar, Kejujuran, Kerjasama Team, Fleksibel, Negosiator, dan Proses
Cepat, serta memberikan solusi-solusi dengan efesien, biaya kompetitif relatif
murah dan tanpa jaminan/Non Collateral.
PT. MITRA JASA INSURANCE Mempunyai VISI
dan MISI adalah menjadi penyedia layanan dengan berbagai pilihan solusi yang
lengkap, menjadi perusahaan jasa konsultan pemasaran Asuransi dan Bank Garansi
yang handal dan professional, serta memberikan layanan kepada mitra kerja serta
Klien dengan tepat waktu dan berkesinambungan. https://garansibanksuretybondtanpaagunan.blogspot.com/2019/08/konsultan-bank-garansi-dan-asuransi.html
· General
Insurance:
1. Asuransi
Rekayasa :(Contraktors All Risks / CAR, Erection All
Risks /EAR, Property All Risks, dll)2. Personal Accident
2. Marine
Hull Insurance
3.
Single Voyage Insurance,
dll
Maka
atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA JASA
INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal
Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang
akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.
Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan
yang biasanya pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat
Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong)
dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal danObligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligeemaka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersamaIndemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya
perjanjian.
· Hak dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
· Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan
Tanpa Syarat), Jaminan
akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank
Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank
Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya. https://garansibanksuretybondtanpaagunan.blogspot.com/2019/08/konsultan-bank-garansi-dan-asuransi.html
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah
pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang
diakomodir oleh PT. MITRA JASA INSURANCE (Konstruksi dan
Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
- Jaminan
Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan
Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen
yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam
kebijakan underwriting Dokumen Yang
Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :
- Surat
permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan
(Principal)
- Dokumen
khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
|
NO
|
Jenis Jaminan
|
DOKUMEN KHUSUS
|
DOKUMEN UMUM
|
|
1
|
Jaminan Penawaran/ Bid Bond
|
1. Pengumuman
Lelang; atau
2. Undangan
Lelang
|
A. COMPANY PROFILE
1. Akte
Perusahaan
2. Akte
perubahan (bila ada)
3. Struktur
Organisasi beserta KTP dan NPWP
4. Daftar
Peralatan Teknis.
5. Daftar pengalaman kerja yang
sudah dikerjakan.
B. LAPORAN
KEUANGAN
1. Laporan
Neraca Perusahaan 2 th terakhir yang tlh diaudit akuntan
2. Neraca Rugi
Laba
C. PERIZINAN
1.
SIUJK, SIUP, TDP,SKT, Kemen HAM
2. Sertifikat
Bidang Usaha
3. NPWP
7. Keterangan
Domisili.
8. Dukungan
supplier (jika ada).
9. Dukungan keuangan dari Bank
atau perusahaan lain (jika memungkinkan)
|
|
2
|
Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bond
|
1. Pengumuman
Pemenang Lelang ; atau
2. Surat
Perintah Kerja ; atau
3. Kontrak
Kerja
|
|
|
3
|
Jaminan Pembayaran Uang Muka/ Advance Payment Bond
|
1. Collateral(10 - 20%) 2. Kontrak Kerja/SPK |
|
|
4
|
Jaminan Pemeliharan/Maintenance Bond
|
1. Berita
Acara Penyelesaian Proyek 100%;atau
2. Berita Acara Penyerahan
Proyek Tahap I;atau
3. Berita
Acara Penyerahan Proyek Tahap II
|
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami
dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) antara lain: https://garansibanksuretybondtanpaagunan.blogspot.com/2019/08/konsultan-bank-garansi-dan-asuransi.html
1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
2. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE
BOND)
Jaminan
yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang
belum selesai
· Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan
tersebut sampai selesai.
Besarnya
nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money(uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang). https://garansibanksuretybondtanpaagunan.blogspot.com/2019/08/konsultan-bank-garansi-dan-asuransi.html
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money(uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang). https://garansibanksuretybondtanpaagunan.blogspot.com/2019/08/konsultan-bank-garansi-dan-asuransi.html
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety
Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas
kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh
APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan
pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam
bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank
Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah
telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan
penerbitan Surety Bondtersebut, khususnya untuk pelaksanaan
proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian
menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan
asuransi adalah :
1.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan
APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya
Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk
menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor
KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang
Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas
diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL),
maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan
Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN)
dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan
yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya Perusahaan Asuransi
menerbitkan Surety Bondantara lain adalah :
1. Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para
kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan
pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan
memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
2. Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga
tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan
memberikan pelayanan yang lebih baik
3. Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki
kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga
perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
4. Penunjukan Perusahaan Asuransi sebagai pengelola Surety
Bond dimaksudkan agar insurance mindeddikalangan
masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin
bertambah.
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA
: 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax
: (021) 2247-6367







Komentar
Posting Komentar