PT. MITRA JASA INSURANCE
Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance
Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance
Telp: 021. 2247-6367 , Hp : 0853 7976 5669
PT.MITRA JASA INSURANCE
agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Selamat Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
Selamat Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
Penerbitan
Surety Bond One Day Service
Bank
Garansi Tanpa Agunan 100%
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era
Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program
Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan
Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam
berbagai Bidang.
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan
Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan
No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa
Keagenan Penjaminan dan Risk Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018
Tanggal 23 April 2018 membantu pembuatan dan penerbitan Bank Garansi
Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang
diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta
maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan
perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan. agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami
ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama
sebagai berikut :
· Penerbitan
Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum
BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety Bond dari
Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin
Adapun beberapa produk yank kami tawarkan antara lain :
1. Jaminan Penawaran
|
6. Contractor’s All Risk (CAR)
|
2. Jaminan Pelaksanaan
|
7. Comperehsive General Liability (CGL)
|
3. Jaminan Uang
Muka
|
8. Workman Compensation Liability (WCL)
|
4. Jaminan Pemeliharaan
|
9. Rection All Risk (EAR)
|
5. Jaminan SP2D/Pembayaran
|
10. Cargo Insurance Dll
|
Biaya Pengurusan Bank
Garansi Dan Asuransi
Jenis Jaminan
|
Rate Bank Garansi
|
Rate Asuransi
|
Jaminan Penawaran
|
2,00%
|
0,20%
|
Jaminan Pelaksanaan
|
2,50%
|
0,25 %
|
Jaminan Uang
Muka
|
2,50%
|
0,25 %
|
Jaminan Pemeliharaan
|
3,00%
|
0,30 %
|
Kami memahami betul optimalisasi
peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan
proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan
dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif
dan negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan
Free Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput). agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Apa itu Surety Bond?
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik
pekerjaan/proyek)
meminta Surat Jaminan atau Surety
Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan
maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga
Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal danObligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligeemaka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersamaIndemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan.
Hal tersebut dimaksudkan bahwa
setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus
dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan
Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau
dilaksanakannya perjanjian.
- Hak dan kewajiban masing-masing
pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah
dilaksanakan.
- Jumlah kerugian yang diderita oleh
pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan
Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan
apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan
kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak
Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada
umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga
masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang
harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah
Bank Garansi berakhir. agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank
Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank
Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan. agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan. agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan
dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :
- Surat
permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan
(Principal)
- Dokumen khusus yang berkaitan
dengan Data-data Principal antara lain:
No
|
Jenis Jaminan
|
DOKUMEN KHUSUS
|
DOKUMEN UMUM
|
1
|
Jaminan Penawaran / Bid Bond
|
Pengumuman Lelang/Undangan Tender
|
A. COMPANY PROFILE
Akte Perusahaan
Akte perubahan (bila ada)
Struktur organisasi beserta KTP dan NPWP
|
2
|
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
|
Pengumuman pemenang lelang/surat perintah
kerja/kontrak
|
B. LAPORAN KEUANGAN
Pengalaman pekerjaan
|
3
|
Jaminan Pembayaran Uang Muka / Advance Payment Bond
|
Kontrak kerja/SPK
|
Siup,TDP,Domisili
|
4
|
Jaminan Pemeliharan / Maintenance Bond
|
Berita acara penyelesaian proyek
|
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami
dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) antara lain: agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Melibatkan pihak lain untuk meneruskan
pekerjaan yang belum selesai
Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan
pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah
prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d
10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCEPAYMENT BOND)
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCEPAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan
pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety
Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money(uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang). agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money(uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang). agen bank garansi dan asuransi di cikarang
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai
diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu
pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya
dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan
Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai
alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan
pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk
pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang
kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh
perusahaan asuransi adalah :
1. Keputusan Presiden Nomor
16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat
pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian
yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan
Jaminan Proyek.
2. Surat Keputusan
Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN
Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun
1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi
menerbitkan Jaminan Surety Bond .
3. Khusus untuk
Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka
maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No.
SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998.
Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya Perusahaan
Asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
1. Memperluas jaminan
yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif
pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga
para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
2. Menciptakan
pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja
dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
3. Memberikan
kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki
kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan
cara memberikan uang muka
4. Penunjukan
Perusahaan Asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan
agar insurance mindeddikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor
/ pemborong / pemasok dapat semakin bertambah.
JL.Cipinang Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA : 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email : bustami.salam@gmail.com






Komentar
Posting Komentar